Uang Palsu yang Disita Polisi Senilai Rp 32 Juta Dari Sindikat Jabar dan Jatim

19.05 0 Comments A+ a-

Agen Poker

Agen Domino - Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Mobile (Resmob) Gowa membongkar kombinasi pemalsuan hingga Jawa Timur dan Jawa Barat. Insiden ini ditemukan pada laporan jumlah penjualan ponsel seorang pemilik diterima dari pembeli pada akhir Juli.

Agen Poker - Dari tangan pelaku, penyitaan uang palsu dalam denominasi Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan nilai total 32 juta USD. Sekarang, tiga pelaku masih diselidiki oleh penyidik ​​khusus di kantor polisi Gowa untuk proses hukum dan dapat lebih berkembang di masa depan untuk jaringan yang lebih besar dibongkar dituduh lagi.

Agen BandarQ - Ketiga pelaku tersebut masing-masing laki-laki berusia 17 tahun OFF MFA, orang warga Kabupaten Gowa menganggur harian, alias Mochtar Marsuki Bara (33) Warga Pamekasan, Madura. Dan Fathollah Ahmad (49), warga Bekasi, Jawa Barat.

Poker online - Polisi Public Relations Gowa, Maulana Abdul Wahab menjelaskan Ipda, melaporkan salah satu pemilik dari akses ponsel telah dicurangi dikonfirmasi oleh pembeli menggunakan uang palsu dikembangkan oleh tim riset unit polisi Ipda Paul Malelak Resmob Gowa. Pemantauan terus sampai remaja laki-laki ditangkap di MFA Limbung jl off Poros, Rabu (27/7). Di tangannya mengambil 3,2 juta senilai uang palsu uang palsu sebanyak Rp 32 saham dengan nilai nominal Rp 100.000.

Bandar Poker - "Tim Resmob melanjutkan pembangunan sampai pekerjaan yang dilakukan untuk Gresik, Jawa Timur, setelah akuisisi informasi dari Kementerian Luar Negeri jika upalnya itu berasal dari seorang pria Mochtar alias Bara Marsuki orang dari Pamekasan, Madura. Mochtar kemudian ditemukan di sebuah warkop di Gresik. Penangkapan dibuat langsung didukung oleh anggota polisi Gresik, Minggu (31/7). bukti dijamin dalam bentuk uang palsu senilai Rp 29.750.000, "kata Abdul Wahab Ipda dikonfirmasi Jumat (5/8).

Domino Online - Deskripsi Mochtar, uang palsu berasal dari seorang pria Fathollah Ahmad, warga rumah di Telkom, Kecamatan Jati Asih, Bekasi. pengejaran terus Bekasi, Selasa (2/8) untuk Fathollah berhasil Jati Asih terbatas Polisi dukungan berdiri.

"Tiga pelaku yang dituduh dalam Pasal 36 ayat (2), (3) anak perusahaan dari pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 yang berkaitan dengan mata uang, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara penahanan dan denda Rp 50 miliar, "kata Maulana Wahab Abdul Ipda,
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net